
OJK Rilis Peringatan Modus Undangan Digital Incar M-Banking
OJK Rilis Peringatan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengingatkan masyarakat mengenai ancaman penipuan digital yang semakin beragam. Peringatan tersebut penting karena pelaku terus mengembangkan cara untuk memperoleh data dan dana korban. Selain itu, penipuan kini dapat melibatkan berbagai platform digital sekaligus. OJK menyebut perkembangan scam semakin kompleks seiring pesatnya penggunaan layanan keuangan digital.
Salah satu pola yang perlu di waspadai adalah pesan digital yang mengarahkan korban membuka tautan atau berkas tertentu. Modus tersebut dapat di kemas menyerupai undangan, pemberitahuan layanan, atau dokumen penting. Kemudian, pelaku berusaha membuat korban bertindak cepat tanpa melakukan pemeriksaan. Karena itu, masyarakat perlu mencermati setiap pesan mencurigakan yang masuk ke perangkat.
Modus pengiriman file APK sebenarnya sudah lama menjadi perhatian dalam edukasi keamanan digital OJK. File tersebut pernah di samarkan menggunakan berbagai nama, termasuk undangan dan dokumen layanan. Setelah korban memasangnya, aplikasi berbahaya dapat di gunakan untuk mencuri data pribadi. Bahkan, rekening korban dapat menjadi sasaran setelah informasi penting berhasil di kuasai pelaku.
Namun, format penipuan dapat terus berubah mengikuti kebiasaan masyarakat. Pelaku dapat memanfaatkan momen tertentu untuk membuat pesan terlihat lebih meyakinkan. Selain itu, mereka dapat menggunakan identitas pihak lain agar korban merasa percaya. Dengan demikian, kewaspadaan tidak cukup hanya berdasarkan nama pengirim.
OJK Rilis Peringatan OJK sendiri menerbitkan booklet khusus mengenai kewaspadaan terhadap scam pada Agustus 2026. Materi tersebut bertujuan membantu masyarakat mengenali berbagai bentuk penipuan yang semakin sulit di bedakan. Oleh sebab itu, masyarakat di anjurkan memahami ciri penipuan sebelum melakukan tindakan.
Data Pribadi Menjadi Sasaran Sebelum Saldo Di Kuras
Data Pribadi Menjadi Sasaran Sebelum Saldo Di Kuras penipuan digital umumnya tidak langsung mengambil saldo korban sejak pesan pertama di terima. Sebaliknya, pelaku berusaha memperoleh akses terhadap informasi yang dapat di gunakan untuk mengambil alih akun. Data pribadi, kata sandi, dan kode autentikasi menjadi informasi yang harus di jaga. Karena itu, masyarakat tidak boleh memberikan informasi tersebut melalui tautan mencurigakan.
Dalam beberapa modus, korban di arahkan untuk memasang aplikasi atau memberikan akses tertentu. Selanjutnya, pelaku dapat memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindakan tanpa sepengetahuan korban. OJK juga mengidentifikasi modus social engineering dengan remote access sebagai salah satu ancaman. Pelaku dapat mengarahkan korban melakukan share screen atau memasang aplikasi akses jarak jauh.
Selain itu, pelaku dapat menggunakan alasan bantuan layanan perbankan untuk memperoleh kepercayaan korban. Mereka kemudian mengarahkan korban mengikuti instruksi tertentu melalui telepon atau pesan. Padahal, tindakan tersebut dapat membuka akses terhadap informasi sensitif. Dengan demikian, korban perlu menghentikan komunikasi apabila permintaan terasa tidak wajar.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa lembaga resmi tidak sembarangan meminta data rahasia. Kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi autentikasi harus tetap di rahasiakan. OJK secara khusus mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi.
Kemudian, pengguna m-banking sebaiknya tidak memasukkan data perbankan melalui tautan dari pesan tidak di kenal. Jika terdapat pemberitahuan transaksi, pemeriksaan sebaiknya di lakukan melalui aplikasi resmi bank. Selain itu, pengguna perlu memastikan aplikasi berasal dari sumber resmi.
Apabila saldo tiba-tiba berkurang, korban perlu segera menghubungi bank terkait. Selanjutnya, laporan penipuan dapat di sampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Sistem tersebut di bentuk untuk mempercepat penanganan laporan dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
OJK Rilis Langkah Pencegahan Dan Pelaporan Jika Menjadi Korban
OJK Rilis Langkah Pencegahan Dan Pelaporan Jika Menjadi Korban masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana untuk mengurangi risiko penipuan digital. Pertama, jangan membuka tautan atau mengunduh file dari pengirim yang tidak di kenal. Kemudian, periksa kembali identitas pengirim melalui saluran komunikasi resmi. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari keputusan terburu-buru yang menguntungkan pelaku.
Selain itu, pengguna perlu memperbarui sistem operasi dan aplikasi perbankan secara berkala. Pembaruan dapat membantu menjaga perangkat tetap mendapatkan perlindungan keamanan terbaru. Namun, pembaruan harus di lakukan melalui toko aplikasi resmi. Hindari memasang aplikasi dari tautan yang di kirim melalui pesan pribadi.
Masyarakat juga perlu menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk berbagai layanan. Selanjutnya, autentikasi tambahan dapat di gunakan apabila tersedia pada layanan terkait. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko ketika salah satu informasi akun berhasil di ketahui pihak lain.
OJK terus memperkuat ekosistem penanganan penipuan melalui kerja sama lintas lembaga. Pada September 2026, IASC mencatat 702.342 laporan sejak mulai beroperasi. Selain itu, sebanyak 702.833 rekening telah di blokir berdasarkan laporan dan verifikasi yang di lakukan. Total dana korban yang berhasil di blokir mencapai sekitar Rp811,1 miliar.
Selain IASC, masyarakat dapat memeriksa informasi yang mengatasnamakan OJK melalui kanal resmi. OJK menyediakan Kontak 157 dan WhatsApp resmi untuk memastikan kebenaran informasi. Langkah tersebut dapat di gunakan ketika masyarakat menerima pesan yang mencurigakan.
Pada akhirnya, undangan digital dengan format apa pun perlu di periksa sebelum di buka. Jangan mudah percaya hanya karena pesan menggunakan logo atau nama lembaga terkenal. Sebaliknya, lakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mengikuti instruksi apa pun.
Dengan kewaspadaan tersebut, risiko kehilangan data dan saldo m-banking dapat di tekan. Selain itu, masyarakat ikut membantu mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital. Oleh karena itu, keamanan transaksi harus di mulai dari kebiasaan pengguna dalam menjaga data pribadi OJK Rilis Peringatan.